Tidak semua tindakan yang dilakukan seorang laki-laki dikatakan kekerasan rumah tangga (KDRT) , kekerasan dalam rumah tangga di bagi menjadi 4 bagian .berikut adalah jenis dan rincian
yang tergolong KDRT
1. Kekerasan fisik
a.kekerasan fisik berat
- Cedera berat atau luka parah
- Tidak mampu menjalankan tugas
- sehari-hari karena cedera atau gangguan mental yang dialami
- Pingsan atau hilang kesadaran
- Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya
kematian,
atau luka yang menyebabkan cacat seumur hidup
- Kehilangan salah satu panca indera seperti mata buta, gendang telinga pecah.
- Mendapat cacat baik permanen maupun sementara.
- Menderita sakit lumpuh.
- Terganggunya daya pikir atau mental selama 4 minggu lebih
- Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan apabila kondisi korban dalam keadaan hamil
- Kematian korban.
b.kekerasan fisik
ringan berupa tamparan, menjambak , mendorong dan perbuatan lain yang hanya mengakibatkan cedera
ringan dan Rasa sakit dan luka fisik yang tidak tergolong dalam kategori luka berat atau kematian
2. Kekerasan psikis
a. Kekerasan Psikis Berat,
berupa tindakan pengendalian, ekploitasi dan manipulasi kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan,pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
- Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu
atau kesemuanya berat dan atau menahun.
- Gangguan mental pasca trauma.
- Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
- Depresi berat atau destruksi diri
- Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk
psikotik lainnya
- Bunuh diri
b. kekerasan Psikis Ringan,
berupa tindakan pengendalian,manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan,
dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan
atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing- masingnya bisa
mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
- Ketakutan dan perasaan terteror
- Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
- Gangguan tidur atau gangguan
- makan atau disfungsi seksual
- Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
- Phobia atau depresi temporer
3. Kekerasan seksual
a. kekerasan seksual berat,
yang tergolong KDRT
1. Kekerasan fisik
a.kekerasan fisik berat
- Cedera berat atau luka parah
- Tidak mampu menjalankan tugas
- sehari-hari karena cedera atau gangguan mental yang dialami
- Pingsan atau hilang kesadaran
- Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya
kematian,
atau luka yang menyebabkan cacat seumur hidup
- Kehilangan salah satu panca indera seperti mata buta, gendang telinga pecah.
- Mendapat cacat baik permanen maupun sementara.
- Menderita sakit lumpuh.
- Terganggunya daya pikir atau mental selama 4 minggu lebih
- Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan apabila kondisi korban dalam keadaan hamil
- Kematian korban.
b.kekerasan fisik
ringan berupa tamparan, menjambak , mendorong dan perbuatan lain yang hanya mengakibatkan cedera
ringan dan Rasa sakit dan luka fisik yang tidak tergolong dalam kategori luka berat atau kematian
2. Kekerasan psikis
a. Kekerasan Psikis Berat,
berupa tindakan pengendalian, ekploitasi dan manipulasi kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan,pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
- Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu
atau kesemuanya berat dan atau menahun.
- Gangguan mental pasca trauma.
- Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
- Depresi berat atau destruksi diri
- Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk
psikotik lainnya
- Bunuh diri
b. kekerasan Psikis Ringan,
berupa tindakan pengendalian,manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan,
dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan
atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing- masingnya bisa
mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
- Ketakutan dan perasaan terteror
- Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
- Gangguan tidur atau gangguan
- makan atau disfungsi seksual
- Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
- Phobia atau depresi temporer
3. Kekerasan seksual
a. kekerasan seksual berat,
berupa:
- Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara
paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror,terhina dan merasa
dikendalikan.
- Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
- Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
- Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
- Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang
seharusnya dilindungi.
- Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit,
luka,atau cedera.
b. kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal,gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban. Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
4. Kekerasan ekonomi
a. Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
- Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
- Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
- Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi
harta benda korban.
b. Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
demikian penjelasan yangbisa disampaikan seandainya ada sebuah perlakuan yang dilakukan oleh pasangan anda dalam salah satu kategori diatas maka sudah bisa dikatakan sebagai kekerasan dalam rumah tangga. oleh sebab itu jika anda ingin melaporkan kepada pihak berwajib atau komnas perlindungan perempuan sudah ada payung hukumnya.
- Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara
paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror,terhina dan merasa
dikendalikan.
- Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
- Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
- Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
- Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang
seharusnya dilindungi.
- Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit,
luka,atau cedera.
b. kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal,gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban. Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
4. Kekerasan ekonomi
a. Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
- Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
- Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
- Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi
harta benda korban.
b. Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
demikian penjelasan yangbisa disampaikan seandainya ada sebuah perlakuan yang dilakukan oleh pasangan anda dalam salah satu kategori diatas maka sudah bisa dikatakan sebagai kekerasan dalam rumah tangga. oleh sebab itu jika anda ingin melaporkan kepada pihak berwajib atau komnas perlindungan perempuan sudah ada payung hukumnya.
Yang termasuk dalam kekerasan rumah tangga KDRT
4/
5
Oleh
Mas Budiman