pemicu kekerasan dalam rumah tangga KDRT

pemicu kekerasan dalam rumah tangga KDRT


Referensi Kekerasan Didalam Rumah Tangga (KDRT)  adalah perbuatan terhadap seseorang didalam rumah tangga dalam hal ini biasanya wanita, yang mengakibatkan timbulnya cidera, trauma ,kesengsaraan atau penderitaan secara  fisik, seksual , pesikis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar para korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang terinsubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, hubungan suami istri ( pernikahan ) , saudara kandung (persusuan) ,saudara angkat ( pengasuhan/ perwalian dengan suami) , dan anak bahkan pembatu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga juga bisa di golongkan lingkup KDRT. Tidak semua permasalahan KDRT dapat diselesaikan secara tuntas karena sebagian dari mereka masih menutupi dengan alas an ikatan struktur budaya , agama dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman dan melindungi terhadap korban serta menindak pelakunya untuk dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.
 
Penyebab/ pemicu terjadinya KDRT adalah:

1. hubungan antara laki laki dan perempuan dalam posisi yang tidak setara sehingga cenderung yang merasa dia atas selalu mengintimidasi dan melakukan perlakuan sesuka hatinya tanpa memikirkan hak yang harus diperoleh oleh pihak perempuan.


2. pihak perempuan yang tidak mau diatu dan mau menang sendiri serta merasa harus bisa menyamakan haknya seperti laki – laki sehingga pera laki – laki tidak menerima pernyataan tersebut akibatnya sang pria melakukan tindakan diluar batas.


3. pengaruh budaya, agama dan
kepercayaan yang menyatakan laki laki harus kuat dan bisa memimpin kaum wanita sehingga bila seorang laki – laki tidak bisa menempatkan posisinya dan tidak ada pemahaman maka cenderung menjadikan senjata untuk menguasai perempuan.


4. yang dikatakan dalam permasalahan KDRT sebenarnya adalah masalah pribadi bukan masalah social oleh karena itu kewajiban seorang laki – laki  yang harus memimpin sepenuhnya terhadap perempuani tidak ada payung hukumnya.


5. pemahaman yang keliru yang diterapkan terhadap ajaran agama sehingga timbul hak seorang laki laki lebih tinggi dibanding perempuan serta laki-laki boleh menguasai perempuan.


6. sifat laki – laki yang mempunyai temperamen keras dan arogan serta ego  yang tinggi sehingga tidak pernah mau mengalah tentang permasalahan didalam rumah tangga.


7. selalu merasa benar atas segala keputusan yang selalu diambil sehingga tidak pernah mau mendengar perkataan perempuan, yang mengakibatkan munculnya ego yang tidak bisa di bending sehingga timbull perasaan ingin melukai.


8. adanya sebuah permasalahan baru yang berada diluar rumah tangga sehingga cenderung mengabaikan permasalahan didalam terabaikan dan menelantarkan yang seharusnya mendapatkan hak untuk diperhatikan.



Segala sesuatu yang mengakibatkan orang lain sengsara adalah salah, terlebih lagi hal ini diperlakukan kepada orang yang seharusnya mendapatkan kebahagiaan dari kita. Timbulnya ego dan amarah bukan karena permasalahannya akan tetapi karena tidak bisa menguasai perasaannya. Dampak dari permasalahan KDRT  sangat buruk baik bagi orang yang secara langsung menerima resiko maupun terhadap orang disekitar seperti keluarga dan anak.


Related Posts

pemicu kekerasan dalam rumah tangga KDRT
4/ 5
Oleh